Beberapa hari belakangan, isu legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi topik hangat di Kalangan masyarakat. Ganja sebagai bahan yang dikenal adiktif dan berbahaya, memang memiliki manfaat dalam hal medis. Lantas, perlukah legalisasi ganja untuk kebutuhan medis?

sc: https://asset.kompas.com/crops/xuHoPU0SwCrHE51ol9Wc4pG1Ms8=/0x142:675×592/750×500/data/photo/2022/06/27/62b92629dd6c6.jpg

Isu terkait ganja medis ramai diperbincangkan dan menyeruak di media sosial. Salah satu isu viral yang banyak mendatangkan pro dan kontra ialah kasus Ibu Santi yang menuntut Mahkamah Konstitusi, ketika berlangsung Car Free Day (CFD) di Jakarta Pusat. Hal ini terjadi pada 26 Juni 2022, bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional. Kala itu, Ibu Santi membawa poster yang bertuliskan “Tolong! anakku butuh ganja medis”. Anak dari Ibu Santi, Pika, diketahui mengidap penyakit Cerebral Palsy, dimana penyakit tersebut paling efektif diobati dengan minyak biji ganja. Ibu Santi menggugat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal 6 ayat 1H dan pasal 8 ayat 1, terkait kelegalan ganja medis. Menurut Ibu Santi, pasal terkait penggunaan narkotika golongan I ini menghambat akses pengobatan bagi sang anak.

APA MANFAAT GANJA DALAM HAL MEDIS?

Marijuana atau ganja yang termasuk dalam psikotropika ini, tidak hanya dimanfaatkan secara negatif untuk bersenang-senang, melainkan juga bermanfaat dalam berbagai bidang, terutama medis dan industri. Dalam bidang industri, ganja yang disebut hemp dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan tekstil, bahan bangunan, makanan, kertas dan plastik. Sedangkan dalam bidang medis, ganja digunakan sebagai pengobatan alternatif. Ganja diolah menjadi obat-obatan seperti Marinol, Cesamet, Epidiolex, dan Sativex. Penggunaan ganja ini diketahui sudah berlangsung lama, bahkan sejak 2900 – 2700 tahun sebelum masehi. Ditemukan juga fakta bahwa ganja dapat digunakan untuk menyembuhkan dan mengurangi gejala penyakit seperti radang usus (inflammatory bowel disease/IBD), meningkatkan kualitas hidup para pengidap kanker, meningkatkan nafsu makan pada penderita HIV/AIDS, hepatitis C, gangguan stres, pascatrauma, epilepsi, dan beberapa penyakit lainnya. Menurut ahli kimia Universitas Syiah Kuala, Profesor Musri Musman, yang telah melakukan kajian literatur tentang ganja selama 25 tahun, diketahui termuat 36 jenis penyakit yang bisa diatasi oleh ganja, di antaranya Diabetes, Alzheimer, Amyotrophic Lateral, Sclerosis, Epilepsy, HIV, Tuberculosis, Hepatitis C, Depresi, Glaucoma, Gastrointestinal Disorder, Dystonia, Multiple Sclerosis Fibromyalgia, Osteoporosis Fibromyalgia, Pruritus, Insomnia, Migrain, dan sakit kepala

BAGAIMANA HUKUM PENGGUNAAN GANJA MEDIS?

Nah, sebenarnya perlu tidak sih melegalkan ganja bagi kebutuhan medis? Pemerintah Indonesia secara umum telah mengatur narkotika secara umum pada pasal 102 UU Kesehatan mengenai Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, yang menyatakan bahwa:

(1) Penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk disalahgunakan.

(2) Ketentuan mengenai narkotika dan psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, berdasarkan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa penggunaan narkotika dalam medis didasarkan pada resep dokter. Selain itu, sesuai dengan ayat kedua pasal tersebut, dapat diperoleh kejelasan bahwa penggunaan narkotika harus merujuk kembali pada undang-undang narkotika. Nah, berdasarkan UU yang menjelaskan tentang narkotika, yakni pada UU nomor 35 tahun 2009, terutama pasal 8 ayat 1, ganja digolongkan sebagai narkotika golongan I yang tidak dapat digunakan untuk keperluan medis, meski dengan resep dokter. Narkotika golongan I hanya dapat digunakan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan ini, penggunaan ganja bagi kepentingan medis dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski begitu, pada kenyataannya, penggunaan ganja untuk kepentingan medis secara global dianggap lumrah. Bahkan, pada 2020, WHO mengeluarkan rekomendasi tentang legalitas penggunaan ganja untuk medis. Namun, pemerintahan Indonesia tetap menolak rekomendasi tersebut.  BNN (Badan Narkotika Nasional) pun menyatakan penolakan dengan tegas atas legalisasi ganja. Hal ini karena kekhawatiran akan potensi ganja yang dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu.

BAGAIMANA JIKA GANJA MEDIS DAPAT DIAKSES MASYARAKAT?

Bertolak belakang dengan tujuan riset ganja di atas, pakar farmasi dari UGM Zullies Ikawati tidak setuju  jika ganja dilegalisasi. Beliau menuturkan bahwa lebih baik jika melegalkan senyawa turunan ganja yaitu Cannabidiol (CBD) seperti halnya morfin yang merupakan turunan opium, tetapi tanaman opium sendiri masih dalam daftar narkotika golongan I. Ganja dinilai akan berbahaya apabila dilegalkan mengingat besar kemungkinan tanaman tersebut dapat disalahgunakan. 

APA YANG PERLU DILAKUKAN?

Nah, berdasarkan alasan-alasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ganja medis memang dibutuhkan dan memerlukan pengawasan yang ketat dalam penggunaannya. Namun, UU terkait Narkotika dinilai kurang sesuai dengan kondisi saat ini, bahkan menghambat kemajuan pengobatan medis. Sehingga, diperlukan revisi pada UU Narkotika, atau dengan mengeluarkan ganja dari golongan narkotika I. Dengan begitu, ganja dapat dimanfaatkan dengan pengawasan yang ketat. Hal ini lebih baik dilakukan daripada melarang penggunaan ganja bagi medis, yang membuat masyarakat justru malah menggunakannya secara diam-diam, sehingga menimbulkan kesalahpahaman serta ketidakjelasan hukum.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa saat ini ganja merupakan salah satu dari daftar narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 tahun 2009. Dimana narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan layanan kesehatan serta hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam jumlah yang terbatas. 

Dikutip BBC News Indonesia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan segera menerbitkan regulasi tentang penelitian Ganja untuk keperluan medis. Namun, perizinan untuk riset ganja bukan pertama kalinya. Izin mengenai penelitian ganja pernah disetujui pada tahun 2015 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 118 Tahun 2015 yang bertujuan untuk meneliti efektivitas ganja pada penyakit diabetes. Sayangnya penelitian pada tujuh tahun silam terhambat oleh birokrasi sehingga status dari riset tersebut masih menggantung.

Setelah perizinan menteri kesehatan mengenai penelitian ganja diterbitkan, diharapkan peneliti mendapat jaminan bahwa tanaman yang akan digunakan untuk riset dapat diperoleh dengan izin dari Kementerian Kesehatan. Hasil dari riset tersebut diharapkan mampu mendorong legalisasi ganja berupa penurunan kategori menjadi narkotika golongan II. Diperlukan pula revisi Undang Undang tentang narkotika terutama pada pasal 8 ayat 1 agar dapat dilakukan riset klinik kepada manusia.

Tidak dapat dipungkiri, ganja memang memiliki banyak manfaat untuk medis. Namun, tidak berarti ganja medis dapat diakses secara bebas oleh masyarakat karena berpotensi untuk disalahgunakan. 

Oleh:

Sabrina Azza Maharsiwi

Azizah Dewi Utami

Sumber:

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61977271

https://www.liputan6.com/health/read/5006786/pakar-farmasi-say-no-legalisasi-ganja-meski-untuk-medis

https://metro.tempo.co/read/1606402/ibu-butuh-ganja-medis-untuk-anaknya-viral-di-cfd-ini-kata-polda-metro-jaya

Ayunda, Rahmi. Vina. 2021. Peluang dan Tantangan Legalisasi Penggunaan Ganja untuk Kepentıngan Medis di Indonesıa Dıtinjau darı Perspektıf UU Kesehatan. Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Science, Volume 1 No 1

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *