Indonesia belum ada di arah legalisasi ganja. Sikap tersebut juga disampaikan dalam forum internasional, dan mempertimbangkan legalisasi ganja di beberapa negara. “Sampai sekarang, Indonesia, ganja tetap illegal,” ujar Kepala BNN. BNN sendiri mengambil sikap cenderung tidak memilih legalisasi ganja, dan menyelamatkan generasi muda Indonesia. “Saya sebagai Kepala BNN, saya lebih cencerung menyelamatkan generasi muda Indonesia, daripada melegalkan, itu sikap BNN,” ujar Petrus. Sementara itu, melihat aturan yang berlaku Petrus menyebut ganja hanya bisa digunakan untuk keperluan riset medis. Seperti halnya sejumlah pihak di Indonesia, ganja disebut bisa digunakan untuk keperluan riset medis.
Namun BNN menegaskan, tidak ada rencana sama sekali Indonesia untuk melegalkan ganja, yang ada hanya wacana yang berkeliaran. Dari hasil 11 kali penangkapan ini, BNN menetapkan 22 tersangka dan 3 orang Daftar Pencarian Orang. Kenedy mengungkapkan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai. “Dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut.
Petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil menangkap tiga orang bandar narkotika jaringan international. Ketiganya ditangkap dikamar apartement dikawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan barang bukti 9 paket berisi sabu. Meski sempat berkelit dan tak mau menunjukan tempat disembunyikannya narkotika, polisi akhirnya menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan para pelaku, didalam tas koper. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku merupakan jaringan narkotika international. Ketiga pelaku berinsial Y, I dan N kerap melakukan transaksi dan peredaran narkotika dari Malaysia ke wilayah Aceh, Pekanbaru, dan Jakarta. Dari kasus tersebut BNN RI mengungkapkan kronologi kasus yang terjadi, seperti :
1. Kronologi kasus berkat adanya usaha dari BNNI dan TNI dan Polri dan dari 11 kasus yang di tangkap dari tanggal 7 Juni 2022 dengan tersangka 3 orang atas nama N (jack) sebagai kurir dan J dan NA sebagai penerima dan ini merupakan jaringan antara Jakarta dan Aceh dengan barang bukti 3,17 kg
2. Pada tanggal 8 Juni dengan tersangka 2 orang atas nama MJ dan Muhammad Saleh (MS). MJ merupakan warga negara Pakistan dengan modus operangi dengan jaringan Pakistan Indonesia dengan mengirimkan lewat kargo yang di samarkan dengan alat berat dengan barang bukti seberat 14,84 kg
3. Pada tanggal 8 Juni dengan tersangka atas nama EA di daerah Dramaga, Kabupaten Bogor Jawa Barat petugas telah menemukan barang bukti narkotika berjenis sabu sebanyak 400,46 gr
4. Pada tanggal 11 Juni dengan tersangka atas nama M di Ciputat Tangerang barang bukti yang diamankan dengan sabu seberat 5,14 kg
5. Pada tanggal 12 Juni 2022 dengan tersangka NS dan AK di Kecamatan Mataraman Jakarta Timur dengan barang bukti jenis sabu yaitu 101,4 gr
6. Pada tanggal 18 Juni MW (DPO) di jalan Medan Banda Aceh di provinsi Aceh petugas telah mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 34,88 kg
7. Pada tanggal 29 Juni 2022 dengan tersangka Man di daerah Sumatera utara dengan jaringan Sumatera Utara dan Riau. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4,27kg
8. Pada tanggal 29 Juni 2022 dengan tersangka IRA di jalan Duri Dumai berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 13,4 kg
9. Pada tanggal 5 Juli 2022 mengamankan seorang tersangka berinisial L dan 3 orang TNI di Jakarta selatan. BNN mengamankan narkotika jenis ganja seberat 61,10kg
10. Pada tanggal 8 Juli mengamankan 2 tersangka GH dan DNK di Bekasi Jawa Barat mengamankan ganja seberat 120,80kg
11. Pada tanggal 8 Juli mengamankan seorang anggota polisi dan sipil di kawasan hotal Riau dengan narkotika jenis sabu seberat 52,90kg.
Dari hasil 11 kali penangkapan, BNN menetapkan 22 tersangka dan 3 orang Daftar Pencarian Orang. Kenedy mengungkapkan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai. “Dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut. Ancaman hukuman yang akan dijalankan oleh para tersangka yaitu terkena pasal 114 ayat 2, 132 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2. Serta di Yuntokan pasal 132 ayat 2 dengan undang-undang narkotika no.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati/penjara seumur hidup. Apabila diasumsikan dengan berbagai gram yang di gunakan oleh 3 orang maka secara langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543 ribu orang.
Oleh : Nahdiana Auliah dan Tiara Suci Rismawati
Sumber:
https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2022/07/14/bnn-ungkap-peredaran-3-kuintal-sabu-dan-ganja-dalam-1-bulan-terakhir-4-oknum-tni-polri-terlibat
https://m.metrotvnews.com/play/KRXCa2j6-sebulan-bnn-ungkap-peredaran-3-kuintal-narkoba
https://tvradio.polri.go.id/program/detail/16084/bnn-ungkap-kasus-peredaran-gelap-narkotika-3-kuintal-sabu-dan-ganja

