KEANGGOTAAN
Berdasarkan Pasal 5 AD/ART/GBPO UKM Peduli Napza Universitas Diponegoro Semarang, Persyaratan dan Prosedural Anggota UKM Peduli Napza Universitas Diponegoro adalah sebagai berikut :
Untuk menjadi anggota UKM Peduli NAPZA Undip, harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
- Taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.
- Loyal terhadap Undip.
- Loyal terhadap organisasi.
- Tidak sedang menjalani sanksi akademik.
- Sehat jasmani dan rohani khususnya bebas dari pengaruh penyalahgunaan NAPZA.
- Mendaftarkan diri pada pengurus dengan mengisi formulir yang telah disediakan, melengkapi segala persyaratan administratif yang ditetapkan pengurus.
Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatas, maka calon anggota tersebut wajib mengikuti prosedur atau tahapan sebagai berikut:
- Setelah formulir pendaftaran telah dikembalikan, maka calon anggota tersebut wajib mengikuti beberapa kegiatan yang telah ditentukan Pengurus UKM Peduli NAPZA Undip.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin (1) diatas antara lain dapat berupa Pendidikan dan Pelatihan anggota baru hingga pada akhirnya yaitu kegiatan pengangkatan dan pelantikan anggota baru.
- Pengaturan lebih lanjut mengenai penerimaan anggota baru UKM Peduli Napza Universitas Diponegoro Semarang diatur dalam ketentuan tersendiri dan ditentukan dalam kesepakatan bersama antara anggota dengan Pengurus Harian UKM Peduli NAPZA Undip.
Formulir Pendaftaran Anggota UKM Peduli Napza Universitas Diponegoro Semarang dapat diunduh disini