Oleh : Departemen Kampanye dan Pencegahan
Peredaran narkoba di Indonesia semakin marak dan sudah berada di titik mengkhawatirkan. Peredaran dan perilaku yang terasosiasi dengan zat adiktif berbahaya kini semakin kentara berada di permukaan keseharian masyarakat Indonesia. Indonesia tetap menjadi sasaran peredaran narkoba internasional. Sebab selain pasarnya besar, harganya juga mahal. Peredaran narkoba di Indonesia semakin marak terutama melalui sejumlah bandara internasional.
Peredaran narkoba yang dilakukan dengan teknik canggih telah merambah seluruh Indonesia. Dapat dikatakan terjadi perubahan modus dari para sindikat, dimana khusus jenis psikotropika tidak lagi diimpor namun pengedarnya lebih memilih membuat pabrik untuk memproduksi sendiri. Pengadaan bahan baku, peracikan, hingga perekrutan orang terkait pembagian tugas dalam memproduksi narkoba benar-benar direncanakan dengan baik. Hal ini dapat dikatakan ketika melihat tren kasus pabrik-pabrik narkoba yang terus bermunculan.
Peran penting pihak kepolisian dalam tugasnya memberantas kasus kejahatan terkait narkoba harus didukung dengan baik walaupun angka- angka kasus tersebut tetap meningkat. Terungkapnya kasus-kasus di satu sisi memang dapat menjadi indikator meningkatnya kerja polisi dalam memburu sindikat peredaran narkoba, namun di sisi lain dapat memberi petunjuk betapa kebijakan pemerintah saat ini lemah dalam menghadapi peredaran tersebut. Jadi, walaupun Indonesia memiliki Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika namun masalah tindak pidana kejahatan ini belum dapat diselesaikan dengan tuntas.
Proses hukum yang berlaku di Indonesia saat ini masih memihak pada kelompok – kelompok yang kuat, sedangkan kelompok yang lemah masih banyak yang tertindas. Menengok pada kasus kecil seperti pencurian sejumlah uang yang tak banyak pun pelakunya harus menerima hukuman yang berat. Sedangkan pengedar narkoba kelas kakap bebas berkeliaran karena dilindungi oleh oknum – oknum tertentu. Hal ini masih menandakan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.
Perlu adanya partisipasi masyarakat dalam menilai penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat harus tanggap dan berpartisipasi akti dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena tanpa adanya dukungan dari masyarakat, pihak yang berwenang tidak akan bisa melaksanakan fungsinya dengan baik.
SAVE OUR GENERATION !