Artikel oleh : Ijma Arum Sari, Staf Divisi Kampanye dan Pencegahan

111.jpg

Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya atau yang biasa kita kenal dengan napza merupakan bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Napza secara umum adalah zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap, dihirup, dandisedot) maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang,dan pemakaian yang berlebihan (Lumbantobing, 2007).

Masalah penyalahgunaan napza merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama antara pemerintah, pendidik, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten.

Baru-baru ini ditemukan banyak kasus penyalahgunaan napza yang melibatkan dunia pendidikan yakni beredarnya narkoba jenis ganja di kalangan mahasiswa. Tidak hanya mahasiwa yang berasal dari kampus di kota-kota besar saja yang melakukan penyalahgunaan napza, tetapi sudah merambah ke kampus-kampus yang berada di daerah. Pelakunya pun tidak hanya mahasiswa saja bahkan dosen yang seharusnya menjadi panutan ikut terlibat dalam penyalahgunaan napza.

Ibu Isna Mangisah selaku dosen Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro berpendapat, “Prihatin adalah satu-satunya kata yang terlintas di pikiran saya, sudah seharusnya seorang mahasiswa yang notabene berilmu tinggi, calon ilmuan, calon cendekiawan, dan menjadi ujung tombak berdirinya suatu bangsa justru terjerumus ke hal-hal yang negatif seperti itu”. Mahasiswa adalah calon intelektual atau cendekiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan berbagai predikat. Harapan tinggi terhadap kemajuan negara pun disodorkan masyarakat kepada mahasiswa yang membuatnya memikul banyak peran.

Dengan maraknya penyalahgunaan napza di kalangan mahasiswa, sudah seharusnya dilakukan tidakan baik secara preventif maupun represif. “Penanaman Iman yang kuat adalah solusi utama dalam kasus ini, dilanjutkan dengan memilih pergaulan atau teman secara bijak serta memberikan hukuman yang tegas bagi para bandar dan pengedar napza, jika perlu hukum mati para bandar narkoba yang telah merusak bangsa,” tambah beliau.

Keseriusan hukum dalam menangani kasus peredaran narkoba memang dirasa masih kurang. Hal tersebut terlihat dari banyaknya bandar narkoba yang berasal dari luar negeri dengan mudahnya masuk ke Indonesia. Sudah seharusnya kasus ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah, kaum intelektual, maupun masyarakat.

Upaya yang efektif untuk mencegah penyalahgunakan narkoba khususnya di kalangan remaja yaitu pendidikan dari keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi narkoba tanpa membuat tertekan anaknya. Apabila kita berada di lingkungan yang baik maka kita tidak akan terpengaruh dengan hal-hal yang negatif dan memiliki teman sepergaulan yang dapat mengajak kebaikan.Bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan generasi muda yang dapat membangun bangsa Indonesia yang lebih maju.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *