Oleh: Las Mei Lumban Gaol

                Arti merdeka menurut KBBI adalah bebas, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu, leluasa atau hal tertentu.

Indonesia adalah negara yang merdeka pada tahun 1945 dimana dapat membebaskan diri dari penjajahan bangsa kolonial dan dapat menjadi negara yang berdiri sendiri. Zaman yang semakin maju membuat bangsa Indonesia kini terjajah kembali oleh barang yang awalnya diduga hanya suatu masalah kecil yaitu narkoba.

Pada awalnya, narkoba di Indonesia dianggap sebagai permasalahan kecil pada masa pemerintahan Orba yang memandang bahwa masalah narkoba tidak akan berkembang karena melihat dasar Indonesia yang kental, yaitu: “pancasila” dan “agama.” Pandangan pemerintah itu telah membuat bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Faktanya Penduduk Indonesia banyak mengkonsumsi narkoba. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia kembali dijajah oleh narkoba. Penggunanya dari berbagai kalangan; mulai dari kalangan atas sampai bawah, pria hingga wanita, dan dari kalangan orangtua sampai muda.

Dewasa ini, generasi emas bangsa dapat dikatakan semakin terjajah oleh narkoba. Hal ini didasarkan pada data dari BNN, terdapat sebanyak 27,32 persen pengguna narkoba adalah  pelajar dan mahasiswa pada tahun 2016. Eksisnya narkoba di Indonesia salah satunya didorong oleh sasaran objek penggunanya yang merupakan para generasi muda negara.

Dalam mengatasi permasalahan narkoba yang semakin menunjukkan intensitasnya, pemerintah Indonesia dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut, pemerintah membentuk badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKKN) dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKKN adalah suatu badan koordinasi penanggulangan narkoba yang kemudian berubah nama menjadi Badan Narkotika Nasional. Untuk provinsi dan kabupaten dalam menangani permasalahan narkoba, maka dibentuklah Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten.

Penyuluhan dan sosialisasi dari badan narkotika kian digencarkan yang mana bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.  Tertunya, narkoba merupakan sebuah ancaman kehidupan orang banyak, sehingga melalui usaha preventif tersebut, diharapkan Indonesia kembali merdeka dari narkoba.

Pengguna narkoba akan semakin meningkat setiap tahunnya jika tidak ada penanggulangan terhadap penggunaaan narkoba, kerja keras pemerintah serta kesadaran masyarakat. Hal ini harus terus dipupuk dengan cara saling bekerjasama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Peran orangtua dan sekolah juga sangat berpengaruh besar terhadap para pelajar agar mereka merdeka dari narkoba yang dapat membunuh setiap generasi emas bangsa.

 

Sumber:

Iman, Riga Nurul. 2017. “BNN: 27 Persen Pengguna Narkoba Adalah Pelajar dan Mahasiswa,” http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/10/30/oymn2n423-bnn-27-persen-pengguna-narkoba-pelajar-dan-mahasiswa (diakses pada 21 Mei 2018)

N, Tri Septio. 2012. “Sejarah Narkoba dan Pemberantasannya di Indonesia,” http://www.tribunnews.com/tribunners/2012/05/12/sejarah-narkoba-dan-pemberantasannya-di-indonesia (diakses pada 21 Mei 2018)

Hajad, Abdul. 2012. “Narkoba Penjajah Tanpa Wajah,” https://komandobsi.wordpress.com/2012/09/15/narkoba-penjajah-tanpa-wajah/ (diakses pada 21 Mei 2018)

Hendywijono. 2010. “Merdeka Tanpa Narkoba!” https://kdesigner2010.wordpress.com/2010/10/28/merdeka-tanpa-narkoba-52008020/ (diakses pada 21 Mei 2018)

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/merdeka (diakses pada 24 Mei 2018)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *