(Senin, 18 April 2016) Divisi Penelitian dan Pengembangan UKM Peduli NAPZA Universitas Diponegoro melakukan diskusi keNAPZAan yang dihadiri oleh para anggota divisi dan ketua UKM Peduli NAPZA, Aris Pramana Setiawan. Diskusi yang dipimpin Friska Dwi Aprilia, bertempat di rumah makan Bang Jali mengambil tema bahasan mengenai hukuman yang sesuai bagi pengguna narkoba di Indonesia.
Berangkat dari perbedaan hukuman di berbagai negara termasuk Tiongkok yang telah memiliki tiga macam pusat rehabilitasi yang masing – masing dikelola oleh polisi, departemen hukum dan departemen kesehatan. Kami mencoba membahas dan mendiskusikan pendapat anggota UKM Peduli NAPZA mengenai efektivitas hukuman di Indonesia. Hukuman yang seperti apa yang pantas untuk pengguna narkoba agar merasakan jera dan tidak ingin lagi menggunakan barang haram tersebut. Seperti yang telah diketahui Indonesia menerapkan hukuman penjara bagi penggunanya. Meskipun selama proses tahanan pengguna diperkenankan untuk menerima rehabilitasi. Nampaknya hal tersebut belum menjadi solusi efektif. Masih terlihat guratan keragu – raguan pada penerapan hukuman tersebut. Rehabilitasi yang dianggap solusi terbaik bagi pengguna ternyata masih terdapat keganjalan pada penerapannya. Faktanya untuk melakukan proses rehabilitasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit baik bagi pengguna maupun negara. Pengguna harus membayar sejumlah tertentu untuk dapat menikmati proses rehabilitasi tersebut. Lalu apa solusi paling tepat dan sebaiknya diterapkan?
Indonesia tidak perlu memberikan hukuman penjara bagi orang – orang yang dianggap sebagai pengguna bukan pengedar narkoba. Rehabilitasi, pengasingan atau hukuman sejenis dan bersifat tegas dapat digunakan sebagai alternatif hukuman yang tepat bagi pengguna narkoba. Hukuman tersebut dimaksud agar para pengguna dapat melakukan kegiatan – kegiatan yang lebih bermanfaat dengan bimbingan masyarakat sekitar. Tentunya, penerapan hukuman ini harus diterapkan dengan pengawasan yang sangat ketat. Penerapan rehabilitasi sosial juga perlu ditingkatkan efektivitasnya. Untuk mengatasi biaya, Pemerintah dapat menerapkan sistem subsidi bagi pengguna yang kurang mampu. Disamping itu, untuk memerangi peredaran narkoba, sistem hukum narkotika juga perlu diperbaiki dan dipertegas. Sosialisasi narkoba juga perlu dilakukan secara aktif dalam mengatasi ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya narkoba dan hukumnya.
Diskusi diakhiri dengan permainan peran para peserta diskusi menjadi seorang ahli Indonesia yang berpengaruh dalam pembuatan kebijakan hukum di Indonesia.
Salam Litbang
Agisa Alessandra