Artikel oleh: Agisa Alessandra, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan
Indonesia darurat narkoba merupakan istilah yang menggambarkan keadaan negara ini saat ini. Berdasarkan Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba tahun anggaran 2014, diperkirakan ada sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014 di Indonesia. Jadi, ada sekitar 1 dari 44 sampai 48 orang berusia 10-59 tahun masih atau pernah pakai narkoba pada tahun 2014. Angka tersebut terus meningkat dengan merujuk hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Puslitkes UI dan diperkirakan pengguna narkoba jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa pada tahun 2015.
Permasalahan yang ditimbulkan akibat narkoba seolah menjadi masalah pelik terus berdatangan tidak ada habisnya. Ibarat zombie, narkoba terus aktif ditularkan pada seluruh lapisan masyarakat. Tak hanya masyarakat umum, kalangan aparat hukum yang diharapkan sebagai tokoh keamanan yang mampu memerangi peredaran narkoba secara aktif pun telah terinfeksi. Berdasarkan berita dari jpnn.com, pecandu narkoba dari kalangan polisi di Kalimantan Barat ternyata cukup banyak. Total, sebanyak 53 anggota kepolisian di Kalbar positif mengonsumsi barang haram itu. Sepuluh diantaranya dikategorikan sebagai pecandu berat. Kasus ini hanya menambah sederet tumpukan kasus yang perlu diatasi.
Para mafia sebagai agen kreatif pengedar narkoba dirasa tak akan pernah habis akal untuk menembus regulasi yang dibuat pemerintah. Selalu ada saja cara untuk menjalankan bisnis yang cukup menggiurkan bagi mereka tersebut. Tak pandang usia, agen ini siap merengkuh seluruh kalangan sosial termasuk anak – anak sebagai generasi muda penerus bangsa. Akhir – akhir ini masyarakat dihebohkan dengan adanya permen narkoba. Seperti dilansir okezone.com sudah mulai beredar narkoba dalam bentuk permen dan coklat yang di jual di sekolah-sekolah, di mana sasarannya adalah anak-anak SD yang masih polos dan tidak mengetahui apa-apa tentang narkoba. Adapun modus yang digunakan oleh pengedar narkoba adalah dengan cara memberikan secara gratis kepada anak tersebut. Setelah anak-anak mulai ketagihan mulai diajarkan untuk mengambil barang orang tuanya untuk ditukar dengan permen tersebut. Sebelumnya beredar pula kasus serupa dimana beredar kue dengan campuran ganja dijual dan dijajakan pada anak – anak. Mereka tidak peduli telah merugikan negara dengan meracuni anak – anak sebagai generasi penggerak bangsa yang mampu mengubah negeri ini menjadi negeri yang lebih baik. Tak hanya itu, para pengedar pun terus melakukan inovasi dengan berbagai macam cara, salahsatunya dengan memproduksi produk baru untuk memenuhi kebutuhan penggunanya. Perlu diketahui, BNN telah menemukan 41 jenis narkoba baru atau yang disebut new psychoactive substances (NPS) yang tidak ada pada daftar zat yang dilarang menurut Undang – Undang. Nampaknya pengedar mencoba mengelabuhi pemerintah dengan menerbitkan beberapa jenis narkoba baru.
Sederet kasus yang terjadi di bumi pertiwi ini semestinya dapat dijadikan pemacu untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba. Tak hanya aparat ataupun pemerintah saja yang bertanggungjawab menanggulangi masalah nasional ini. Perlu adanya keterlibatan masyarakat didalamnya agar upaya pencegahan dapat terlaksana dengan optimal. Upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba dapat dilakukan dengan dua macam cara yaitu, dengan mengatasi produsen atau konsumennya. Produsen merupakan pengedar narkoba, sementara konsumen adalah pengguna narkoba dan masyarakat luas yang dapat dijadikan pasar peredaran narkoba. Untuk memperoleh hasil yang optimum, baik produsen maupun konsumen harus ditangani dengan baik. Usaha yang dapat dilakukan masyarakat untuk menanggulangi permasalahan ini salahsatunya dengan menghindari penggunaan penyalahgunaan narkoba.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang untuk menyalahgunakan narkoba, diantaranya :
- Faktor diri, yaitu keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau berpikir panjang tentang akibatnya dikemudian hari, keinginan untuk mencoba-coba karena penasaran, keinginan untuk bersenang-senang, keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok atau lingkungan tertentu, dan lari dari permasalahan, kebosanan dan kegetiran hidup.
- Faktor lingkungan sosial, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
- Faktor kepribadian : rendah diri, emosi tidak stabil, lemah mental. Untuk menutupi itu semua dan biar merasa eksis maka melakukan penyalahgunaan narkoba.
Untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan upaya konkret seperti, meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat dan meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Salahsatunya dengan meningkatkan kewaspadaan keluarga dan semalu membimbing anggota keluarga untuk mawas diri akan bahaya peredaran narkoba yang siap mengancam.