Artikel Oleh: Aris Pramana Setiawan dan Dian Indriyani
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya atau yang lebih dikenal dalam istilah kesehatan yaitu “NAPZA” . Baik penggunaan istilah Narkoba atau NAPZA, pada umumnya mengacu kepada senyawa yang dapat mempengaruhi kondisi seseorang dan dapat memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Penggunaan narkoba sendiri dapat berakibat hilangnya kesadaran seseorang yang dipengaruhi oleh system susunan saraf pusat. Selain itu hal yang lebih fatal pada penggunaan narkoba, baik itu berupa psikotropika maupun narkotika adalah kematian. Penyalahgunaan narkoba dapat dikatakan sebuah ancaman yang cukup besar bagi masyarakat khususnya generasi muda seperti mahasiwa.
Penyalahgunaan narkoba saat ini masih menjadi masalah yang sulit diatasi, tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Penyalahgunaan merupakan pemakaian obat secara tetap yang bukan untuk tujuan pengobatan, atau yang digunakan tanpa mengikuti aturan takaran yang seharusnya. Penyalahgunaan obat dapat berlanjut menjadi ketergantungan obat yang ditandai dengan adanya toleransi dan sindrom lepas obat.
Ganja (Cannabis sp) merupakan jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan, dimana angka prevalensi ketergantungan ganja di Amerika Serikat mencapai 4,2%. Penyalahgunaan ganja umumnya dilakukan oleh remaja dan lebih sering pada pria dibandingkan wanita. Selain memiliki efek ketergantungan yang sangat berbahaya, beberapa penelitian terakhir menemukan adanya peningkatan resiko terjadinya gangguan psikiatri pada pengguna ganja (Ariawan et.al, 2014).
Ganja atau mariyuana atau didaerah tertentu dengan istilah “gelek/cimeng” merupakan salah satu jenis narkoba yang terbuat dari tumbuhan kering (Cannabis Sativa). Penggunaannya biasanya diisap seperti rokok dalam bentuk batangan ataupun pipa.
Efek yang ditimbulkan dari penyalahgunaan ganja ini bagi individu yakni menurunkan keterampilan motorik, peningkatan denyut jantung, rasa cemas, banyak bicara, perubahan persepsi tentang ruang dan waktu, halusinasi, rasa ketakutan dan agresif, rasa senang berlebihan, selera makan meningkat, selain itu juga pengaruh jangka panjang peradangan paru-paru, aliran darah ke jantung berkurang, daya tahan tubuh terhadap infeksi menurun, mengurangi kesuburan, daya pikir berkurang, perhatian ke sekitar berkurang (Pattapa, 2014).
Ganja memiliki kandungan THC yang dapat membahayakan manusia. THC yang terdapat pada seluruh bagian tanaman ganja, mulai dari daun, ranting, ataupun biji adalah zat psikoaktif yang berfek halusinasi. Ganja terdiri dari 3 jenis : Cannabis Sativa, Cannabis indica dan Cannabis ruderalis. Begitu berbahaya unsur THC dalam ganja, sehingga orang yang baru pertama kali menyalahgunakannya saja akan mengalami keracunan ganja secara fisik maupun psikis. Penyalahgunaan ganja dalam dosis rendah dan sedang dampaknya juga sama berbahayanya seperti mengalami hilaritas atau berbuat gaduh, mengalami aquacous euphoria atau euphoria terbahak-bahak tanpa henti. Pemakai juga mengalami perubahan persepsi ruang dan waktu, berkurangnya kemampuan koordinasi, pertimbangan dan daya ingat, mengalami peningkatan kepekaan visual dan pendengaran (BNNK Garut, 2012).
Sebagai generasi muda, menanggapi permasalahan merebaknya peredaran ganja di lingkungan masyarakat dapat dikatakan sebagai suatu ancaman. Mengapa dapat dikatakan suatu ancaman? Generasi muda dapat dikatakan sebagai generasi penerus yang dapat membawa perubahan “agent of change” dan harapan bangsa untuk lebih memajukan bangsa dan negara, bila generasi muda sudah mulai terpengaruh oleh hal-hal yang tidak baik khususnya penyalahgunaan narkoba maka akan hancur generasi muda ini. Faktor kondisi lingkungan tempat kita tinggal, dapat dijadikan sebagai suatu contoh dalam hal perubahan sikap seseorang. Bila kita berada di lingkungan yang baik maka kitapun akan terbawa ke dalam hal yang baik, begitupun bila kita berada di lingkungan yang tidak baik maka diri kitapun secara tidak langsung akan terbawa oleh kondisi lingkungan.
Gaya hidup pada masyarakat modern membuat gaya syarat akan simbol-simbol tertentu. Dunia benda semakin kompleks, secara kuantitas perkembangan benda- benda begitu pesat. Selain itu, kompleksitas benda-benda juga sarat sekali dengan simbol – simbol yang mencirikan sebuah gaya hidup, citra diri, dan identitas diri tertentu. Proses pencarian manusia akan gaya hidup membuat manusia menghasrati gaya hidup tertentu, obrolan tertentu, kepemilikan tertentu, komunitas pergaulan tertentu, agar ia dapat hidup seperti manusia umumnya sambil mencoba mendefinisikan identitas dirinya, dimana pola hidup seseorang di dunia yang diekspresikan dalam aktivitas, minat, dan opininya. Gaya hidup menggambarkan “keseluruhan diri seseorang” dalam berinteraksi dengan lingkungan (Nainggolan, 2012).
Secara kita ketahui narkotika sudah ada di undang-undang negara kita yaitu Indonesia dan terdapat hal-hal yang membahas tentang penggunaan narkotika. Seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, yang didalam undang- undang tersebut membahas tentang Narkotika. Sungguh ironis bila kita membaca peraturan tersebut, namun masih ada saja yang melanggar dan terkena sanksi tersebut. “Apabila sudah ada suatu peraturan di dalam negara kita, maka apakah akan dipatuhi?”. Perlu kesadaran antar satu sama lainnya tentang undang-undang yang sudah ada, karena peraturan sudah ada bukan untuk menakut-nakuti melainkan untuk kita lebih sadar dan taat kepada peraturan yang sudah ada.
Tindakan yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan ganja yaitu dengan tindakan Promotif, Preventif dan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukatif). Upaya promotif ditujukan kepada kelompok yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum mengenal sama sekali. Prinsipnya yaitu meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata tidak sempat berpikir untuk memakai narkoba. Upaya preventif, melalui kegiatan seperti kampanye anti penyalahgunaan narkoba, pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya (peers group). Sedangkan KIE merupakan tindakan edukatif tentang pemahaman penyalahgunaan narkoba melalui pemberian informasi dan komunikasi khususnya ganja, dapat berguna untuk menghentikan faktor peluang dan faktor pendorong dalam pengkomsusian ganja yang dapat merusak generasi muda. Selain itu faktor kondisi pergaulan di lingkungan sekitar dan peningkatan keimanan agama kita, dapat mencegah agar kita tidak terbelenggu dengan keadaan yang suram.
Pelatihan karakter dan pendidikan secara dini tentang pemahaman narkoba, dapat dimulai dari kita mulai masuk ketika berada di bangku sekolah. Hal ini dilakukan agar dapat menekan tingkat penyalahgunaan narkoba khususnya ganja terhadap generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. Selain itu peran orang tua dalam hal ini, dapat dikatakan sangat penting agar kita tidak terpengaruh. Bila seseorang sudah terkena dampak penyalahgunaan narkoba dan sudah kecanduan terhadap penggunaan narkoba, cukup sulit untuk menghentikan kebiasaan untuk tidak menggunakan barang haram tersebut.
Agar kita dapat mencegah dan menghindari penyalahgunaan narkoba baik itu ganja ataupun yang lainnya, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu:
- Menggunakan narkoba tidak akan membuat permasalahan yang kita punya akan selesai, tetapi akan menimbulkan masalah yang baru.
- Jangan mudah terpengaruh akan ajakan yang dapat membuat kita ingin mencoba jenis narkoba.
- Gunakan waktumu dengan kegiatan yang positif, baik itu melatih soft skill kita ataupun menambah ilmu dan wawasan yang dapat menambah pengalaman kita.
- Bila memiliki suatu permasalahan, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan gunakan pendapat seseorang yang dapat kamu percaya baik itu orang tua ataupun teman terdekat kita.
- Masa depan ada ditangan diri kita sendiri, bila kita sudah terpengaruh akan penyalahgunaan narkoba maka akan hancur masa depan kita dan apabila kita dapat mengendalikan diri kita untuk menjadi lebih baik, maka masa depan kita akan mengikuti proses yang kita tuju.