Oleh: Desi Rohkayani
Seiring pesatya era globalisasi, modus penyebaran narkoba kini semakin beranekaragam. Banyak pengedar naarkoba yang memanfaatkan teknologi untuk menjajakan narkoba pada pelanggannya. Aktivitas pengedar narkoba kini sulit terlihat, karena beralihnya transaksi narkoba secara konvensional menuju transaksi yang lebih modern.
Narkotika online, begitulah sebutannya. Transaksi ini memanfaatkan media social sebagai sarana untuk menjualbelikan narkotika. Dalam suatu laporan terungkap bahwa pada Januari 2018, total masyarakat Indonesia sejumlah 265,4 juta penduduk, sementara itu penetrasi penggunaan internet mencapai 132,7 juta pengguna. Jika membandingkan antara jumlah pengguna internet dengan pengguna media sosial, ini berarti sekitar 97,9 pengguna internet di Indonesia sudah menggunakan media sosial. Hal ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk memasarkan narkotika secara online di Indonesia.
Modus seperti ini merupakan hal baru bagi Indonesia. Akan tetapi, ini termasuk cara lama yang telah dilakukan di Tiongkok. Peredaran narkotika via internet mulai muncul paska kepolisian menangkap sejumlah orang yang memesan paket berisi narkoba via online dari Malaysia. Kasus transaksi narkoba ini merupakan kasus pertama yang terungkap oleh aparat kepolisian di tahun 2012.
Sumirat Dwiyanto menjelaskan bahwa pengedaran narkoba yang banyak digunakan di Indonesia melalui media sosial facebook untuk melakukan pemesanan. Jadi yang perlu dipahami internet ini hanya sarana untuk semacam pemesanan saja. (2012)
Di tahun 2017 modus penjualan narkotika online membuat suatu inovasi. Tidak hanya transaksi langsung melalui facobook dan media sosial lainnya. Pengedar narkoba memanfaatkan ‘ojek online’. Pengedaran narkoba melalui jasa ojek online, dirasa lebih aman lantaran orang tidak akan mudah untuk menaruh rasa curiga terkait barang yang akan dikirimkan. Agar tidak nampak mencurigakan, pengedar narkoba menggali akal dengan cara mengemas barang terlarangnya (narkoba) bersama barang lain atau dikemas seperti sebuah dokumen. Penyampaian narkotika kepada pemesan juga tidak secara hand to hand, melainkan barang yang telah dikemas seperti dokumen di buang di suatu tempat dan nantinya akan diambil pemesan.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba di Indonesia berkisar hingga lima juta orang, mayoritas berada di Jakarta dan rata-rata berusia 25-30 tahun. Sekarang Pemerintah dan kepolisian menyatakan Indonesia darurat narkoba dan menabuhkan perang terhadap peredarannya. Para bandar diancam dengan tegas berupa hukuman mati.
Dengan adanya perdagangan narkotika secara online ini diperlukan adanya strategi baru untuk mencegahnya. Menjalin kerjasama dengan unit cyber crime yang ada di kepolisian, Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), serta Lembaga Sandi Negara diperlukan. Peran dari Lembaga Sandi Negara dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Indonesia yakni untuk mengetahui sandi-sandi yang digunakan. Misalnya, dalam suatu kasus pemesanan ekstasi atau pesan sabu 1 kilo dengan menggunakan sandi atau kode tertentu yang tida dipahami oleh orang awam. Dari pihak BNN sendiri akan membentuk tim cyber narcotik yang akan memerangi perdagangan narkoba secara online serta melakukan kerjasama dengan pihak bea cukai imigrasi mengenai masalah perdagangan obat terlarang tersebut.
Sumber:
Pratama, Akhdi Martin dan Pytera Andri Donnal. 2017. “Modus Pengedar Narkoba, Manfaatkan Medsos dan Ojek Online,” https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/04/14233071/modus-pengedar-narkoba-manfaatkan-medsos-dan-ojek-online. Diakses pada Jumat, 3Agustus 2018.
Wardah, Fathiyah.2012. “Indonesia Diduga Jadi Sasaran Transaksi Narkotika Online,” https://www.google.co.id/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/106349.html. Diakses pada Jumat, 3 Agustus 2018.
Sumber gambar:
https://www.prlog.org/12334656-resourcefulness-of-social-networking-developer-at-expertsfromindia.html. Diakses pada Jumat, 3Agustus 2018.
http://waspada.co.id/warta/perdagangan-narkoba-di-indonesia-sangat-mengkhawatirkan/. Diakses pada Jumat, 3Agustus 2018.
https://www.merdeka.com/peristiwa/2015-tahun-hukuman-mati-bagi-pengedar-narkoba-kaleidoskop-merdeka-2015.html. Diakses pada Jumat, 3Agustus 2018.