Pandemi Covid 19 semakin hari semakin meningkat, yang berdampak dalam berbagai bidang. Virus Covid 19 merupakan salah satu virus yang menyebar dengan cepat di Indonesia, bahkan di dunia. Pandemi Covid 19 yang semakin meningkat, mengakibatkan penggunaan miras juga meningkat. Hal ini disebabkan dengan banyaknya masyarakat yang merasa cemas, ketakutan, bahkan depresi. Untuk mengurangi hal-hal tersebut masyarakat mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan. Mereka percaya bahwa dengan menggunakan minuman keras dapat mengurangi kecemasan yang dialaminya. Selain itu, harga minuman keras oplosan juga sangatlah murah, dan mudah untuk di dapatkan. Akibatnya penggunaan minuman keras meningkat secara drastis, dan memakan korban jiwa.
Ternyata kejadian tersebut meresahkan bagi warga sekitar. Mereka merasa terganggu dengan adanya tindakan tersebut, sehingga untuk menjamin keamanan masyarakat, aparat kepolisian bertindak secara cepat dan tanggap. Kepolisian melakukan razia diberbagai daerah untuk mengurangi kejadian tersebut. Setelah diadakan razia, bukti-bukti minuman keras, botol-botol, dan lain-lain diamankan oleh polisi, dan akan dimusnahakan. Setiap daerah, aparat kepolisian memiliki cara sendiri untuk memusnahkan minuman keras tersebut.
Beberapa contoh cara memusnahkan minuman keras yaitu misalnya di daerah Boyolali. Pada Jumat, 9 April 2021 17:04 WIB, Polres Boyolali memusnahkan barang bukti sebanyak 2.506 botol minuman keras dengan berbagai macam merek hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada wilayah hukumnya. Aparat kepolisian ini untuk memusnahkan berbagai macam minuman keras ini dilakukan dengan cara menggilas dengan stomp atau wales, sehingga semuanya dapat hancur. Selain itu Polda Sulawesi Utara (Sulut) menemukan barang bukti minuman keras dengan berbagai merek terdapat 181 botol serta minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 16.185 liter dan 4.938 botol pada tanggal Jumat, 16 April 2021 21:13 WIB. Aparat kepolisian beserta jajarannya memusnahkan berbagai macam minuman keras dengan cara membuang kemasan botol dalam galian lubang berbatu, dan minuman kerasnya ditumpahkan dalam lubang yang sama.
Kemudian Polres Metro Tangerang Kota, Banten, memusnahkan kurang lebih sebanyak 14.749 botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dihasilkan dari sitaan selama operasi, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat pada tanggal 12/04/2021, 22:16 WIB, dan Polres Sumenep, Jawa Timur melakukan razia selama satu bulan yang bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Aparat Kepolisian dan lainnya, memusnahkan sebanyak 3.700 botol, baik yang bermerek mapun miras oplosan pada tanggal 04 Desember 2020 12:53. Barang-barang bukti hasil razia tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan berat.
Untuk mengurangi penggunaan minuman keras, akan dilakukan razia baik setiap hari atau satu bulan sekali, dan memberikan sanksi hukuman bagi orang yang menggunakan atau menjual atau terlibat dalam penggunaan minuman keras. Selain itu, masyarakat diharapkan juga ikut serta dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan setiap kegiatan yang berhubungan dengan pengedaran miras agar pihak kepolisian dapat menindak tegas dan cepat masalah tersebut.
REFERENSI
Dwi Marwoto, Bambang. 2021. “Polres Boyolali musnahkan ribuan botol miras jelang Ramadhan”. https://www.antaranews.com/berita/2091454/polres-boyolali- musnahkan-ribuan-botol-miras-jelang-ramadhan , diakses pada 18 Mei 2021
Darondo, Jorie. 2021. “Polda Sulut memusnahkan barang bukti 16.185 liter minuman keras”. https://www.antaranews.com/berita/2105550/polda-sulut-memusnahkan-barang- bukti-16185-liter-minuman-keras , diakses pada 18 Mei 2021
Naufal, Muhammad. 2021. “Polisi Musnahkan 14.759 Botol Miras dan Amankan 112 Orang di Kota Tangerang”. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/22160801/polisi-musnahkan- 14759-botol-miras-dan-amankan-112-orang-di-kota , diakses pada 18 Mei 2021
Rahmatullah. 2020. “Polres Sumenep Musnahkan Ribuan Botol Miras”. https://www.medcom.id/nasional/daerah/Wb7xLVMk-polres-sumenep-musnahkan- ribuan-botol-miras , diakses pada 18 Mei 2021