Narkoba adalah semua jenis zat berupa padat, cair atau gas yang dapat merubah struktur dan fungsi tubuh manusia secara fisik maupun secara psikis. Narkoba terdiri dari beberapa macam dan salah satunya adalah sabu. Narkoba sabu, atau yang juga dikenal sebagai methamphetamine atau crystal meth, adalah narkotika yang sangat adiktif. Bentuknya putih, tidak berbau, pahit, dan seperti kristal.
Hasil survey BNN memperlihatkan sabu sebagai narkoba tingkat 2 yang paling sering dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia termasuk para selebriti. Sabu termasuk ke dalam tipe stimulan yang berfungsi membuat pemakainya tetap segar. Otomatis itu menjadi pilihan para selebriti yang memiliki banyak sekali kegiatan. Namun, pada era pandemi dimana semua kegiatan harus dilakukan ‘di rumah saja’, tak heran jika membuat seseorang merasa bosan dan tertekan.
Salah satu selebriti yang tertangkap basah oleh polisi ialah Nia Ramadhani. Tak hanya Nia, Ardi Bakrie beserta sopirnya yang berinisial ZN pun turut serta dalam menggunakan narkoba jenis sabu tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan alasan tersangka mengonsumsi sabu, karena pandemic Covid-19 dan banyak pekerjaan yang harus mereka kerjakan. Dengan pekerjaan tersebut, mereka bermaksud mencari pelarian yang dapat menenangkan diri dengan narkoba jenis sabu-sabu ini yang dapat merangasang otak untuk mempercepat menghasilkan hormone kebahagiaan yaitu hormone dopamine, serotonin, dan norepinefrin. Tidak bisa dipungkiri, sabu-sabu yang dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa menyebabkan rasa bahagia yang berlebihan, adanya semangat, detak jantung dan tekanan darah meningkat, energi memuncak, nafsu makan menurun, dan sulit untuk tidur. Mengonsumsi sabu-sabu dapat menyebabkan kecanduan, apabila tidak dihentikan di awal-awal. Zat methampitamine lah yang menyebabkan penggunanya merasakan beragam gejala negatif apabila tidak lanjut mengonsumsi obat-obat itu lagi. Akibat dari rasa kecanduan tersebut, pengguna seperti Nia dan Ardi Bakrie akan terus terstimulasi untuk kembali mengonsumsi obat terlarang itu lagi dan lagi dengan dosis yang ditingkatkan.
Adapula artis lain yang menggunakan narkoba saat pandemi covid-19, yaitu Catherine Wilson. Kejadiannya berlangsung pada 17 Juli 2020, Polisi menangkap Catherine di rumahnya dan menyita dua klip sabu-sabu dengan berat 1 gram. Dalam persidangannya, Catherine mengaku mengonsumsi untuk menjaga stamina dan menjaga berat badannya. Ia juga mengakui telah menggunakan narkoba selama dua tahun belakangan. Menurut penuturannya, Catherine menggunakan sabu bersama satpamnya. Dalam kasus ini, Catherine dituntut 8 bulan rehabilitasi dan telah bebas sejak 13 Februari 2021. Dan yang terakhir, paranaormal Roy Kiyoshi yang pada 6 Mei 2020, ditangkap oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita 21 butir jenis psikotropika. Polisi menuntut Roy dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Diketahui mantan paranormal ini telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan.
Banyak para selebriti yang menggunakan narkoba di masa pandemi karena merasa tertekan dengan pekerjaan. Dengan mengonsumsi narkoba dapat memicu semangat dan meningkatkan adrenalin serta pacu kebahagiaan. Apalagi dengan harta kekayaan yang mereka miliki, sudah pasti mereka tidak mungkin memikirkan biaya yang dikeluarkan untuk merasa senang. Namun, cara yang mereka gunakan itu salah. Dengan mengonsumsi narkoba, mereka akan semakin candu dibuatnya. Kecanduan tersebutlah yang membuat mereka tak bisa menghentikan untuk terus mengonsumsinya tanpa memikirkan efek samping yang akan datang termasuk kematian. Bisa dilihat, dibalik popularitas selebriti yang penuh dengan gemerlap kebahagian dan kekayaan tidak menjamin mereka terhindar dari narkoba.
Oleh : Bintang Novenia
DAFTAR PUSTAKA
Habibie, Nur. 2021. Merdeka.com. “Alasan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Pakai Narkoba: Tekanan Kerja di Masa Pandemi”.
Sani, Ahmad. F. I. 2021. Tempo.co. “Selain Nia Ramadhani, Ini 6 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Selama Pandemi”.
Tysara, Laudia. 2021. Liputan 6. “Pengertian Narkoba, Macam-Macam, dan Efek Sampingnya”.