sumber : cnnindonesia.com

Di masa pandemi, banyak artis atau selebriti yang terjerat dalam kasus narkoba. Beberapa dari mereka memiliki alasan yang sama, yaitu karena tekanan dalam pekerjaan di era pandemi ini. Namun, ada beberapa juga dari mereka menggunakannya untuk stamina. Mereka yang menjaga stamina, biasanya menggunakan sabu-sabu atau happy five, sedangkan yang hanya untuk senang-senang menggunakan ekstasi.

Dalam pengedaran narkoba, artis atau selebriti memiliki komunitas masing-masing. Para pengedar tidak langsung menawarkan narkoba kepada artis atau selebriti, tetapi melalui anggota manajemen atau tim make-up sebagai perantara, serta modus pengedar sangat mudah dengan membiayai pesta para artis atau selebriti di lingkungan tertentu dan menawarkan barang kepada pengguna narkoba melalui perantara cuma-cuma.

Terungkapnya kasus-kasus di kalangan artis atau selebriti dapat menjadi indikator meningkatnya kinerja polisi dalam memburu sindikat peredaran narkoba. Jadi, walaupun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang telah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, namun masalah tindak pidana kejahatan ini belum dapat diselesaikan dengan tuntas.

Kejahatan narkoba merupakan kejahatan Internasional (International Crime), kejahatan yang terorganisir (Organized Crime), mempunyai jaringan yang luas, mempunyai dukungan dana yang besar, dan sudah menggunakan teknologi yang canggih. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas, yaitu secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan lain sebagainya.

Seperti pada kasus pengedar atau penyeludupan Psikotropika jenis Shabu 19 Maret 2008, Satgas Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka tersebut di Perumahan Pantai Indah Kapuk, Jl. Camar Permai Raya No. 3 Rt.03/06 Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara. Tersangka: Zhang kejahatan narkoba sebagai fenomena dari Transnational. Zainab Ompu Jainah Chunwei (WN China) dan Huang Rulian (WN China) dengan barang bukti oleh Zainab adalah 600 kg Shabu.

Diperkirakan bahwa Shabu 600 kg dimasukkan secara illegal dari Guangdhong China menggunakan kapal laut, kemudian di tengah laut dipindahkan ke Speed Boad ukuran 5 meter, kemudian dibawa ke muara sungai Cengkareng Green Pantai Indah Kapuk, setelah tiba di samping RS Pantai Indah Kapuk diturunkan dan dipundahkan ke mobil Box, kemudian dibawa ke rumah di Jl. Camar Permai Raya No. 3 Pantai Indah Kapuk. Penyelundupan Shabu dikendalikan oleh Mr. Lim warga negara China yang berada di Hongkong.

Kasus lainnya, pada tanggal 30 November 2008 Satgas Narkoba Polda Kepri telah berhasil menangkap 4 pengedar tersebut  di Perumahan Taman Putri Indah Blok A No. 36 Kota Batam. Tersangka tersebut ialah Karun alias Ahong, Cai Thiam alias A Thiam,. Edi alias Aria, dan David Kurniawan dengan barang bukti 43.606 tbl XTC, 4 tbl Happy Five, 1 gram Shabu, buku rekapitulasi penjualan XTC, buku tabungan, ATM, 2 kalkulator, 2 timbangan, 1 alat press plastik, dan lainnya.

Tersangka mengambil langsung dari Mr. Ong WN Malaysia di Johor Malaysia setiap minggu rata-rata 2000 tablet dengan cara XTC dililitkan di pahanya, masuk ke Batam melalui Pelabuhan Laut Internasional Batam Centre, pembayaran dilakukan secara tunai karena berjalan lancar kemudian tersangka Karun dan Mr. Ong melakukan kerja sama pada 3 bin terakhir pengambilan XTC rata-rata 20.000 – 40.000 tbl yang diantar langsung oleh kurirnya Mr. Ong bernama Achonh WN Malaysia ke TKP di Perumahan Taman Putri Indah Blok A No. 36 Kota Batam, diduga XTC tersebut dicetak di Malaysia kemudian diselundupkan ke Batam.

Kasus lainnya, pada tanggal 19 Maret 2008, Satgas Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka pengedar / penyelundup Psikotropika jenis Shabu di Perumahan Pantai Indah Kapuk, Jl. Camar Permai Raya No. 3 Rt.03/06 Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara. Tersangka: Zhang Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnational ( Zainab Ompu Jainah ) 99 Chunwei (WN China), Huang Rulian (WN China).

Maka dari itu, untuk mencegah kejahatan narkoba kita dapat melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan diskusi, peningkatan kemampuan teknis, dan penyuluhan sosial dengan bertujuan terhindar dari bahayanya narkoba demi kehidupan yang sehat.

Selain itu, upaya pencegahan dan pemberantasan dapat dilakukan oleh Polri dan BNN agar dapat mewujudkan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya. Upaya pencegahan dan pemberantasan melalui tiga tahap. Pertama, Preventif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua yaitu upaya pencegahan yang sifatnya strategis dan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif yaitu upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen Kepolisian.

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu dilakukan secara komprehensif dan multidimensi sehingga perlu berusaha menghilangkan pandangan bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan hanya masalah pemerintah saja, melainkan masalah yang harus ditanggulangi bersama. Pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan dengan membangun upaya pencegahan yang berbasis masyarakat, termasuk di kalangan artis atau selebriti.

Oleh : Shabrina Tiarani Hidayat

Daftar Pustaka

Dewi, Tjandra. 2020. Tempo.co. “Kasus Artis Narkoba , Pengamat Sosial UI: Narkoba Tak Pernah Berhenti Menghantui”. https://metro.tempo.co/read/1412048/kasus-artis-narkoba-pengamat-sosial-ui-narkoba-tak-pernah-berhenti-menghantui/full&view=ok

Hariyanto, Puji. 2018. “Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia”. Jurnal Daulat Hukum Volume 1 No. 1 Maret 2018 : 201 – 210.

Jainah, Zaenab. 2013. “Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena dari Transnational Organized Crime”. Jurnal Pranata Hukum Volume 8 No. 2 Juli 2013.

Setyawan, Priyo. 2018. Nasional.indonews.com. “Peredaran Narkoba Manfaatkan Kecanggihan IT”. https://nasional.sindonews.com/berita/1357363/15/peredaran-narkoba-manfaatkan-kecanggihan-ti

Taher, Pratama. 2017. Tirto.id. “Peredaran Narkoba di Kalangan Artis Versi BNN”. https://tirto.id/peredaran-narkoba-di-kalangan-artis-versi-bnn-csZt

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *