Oleh: Susi Susanti dan Yogi
Divisi Kaderisasi
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang dan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di Dunia. Didukung dengan letak geografis yang strategis, dan ditunjang berbagai kemajuan dalam bidang transportasi dan komunikasi, membuat Indonesia menjadi ladang yang menjanjikan untuk berbagai kegiatan bisnis. Penduduk Indonesia juga sangat mudah terpengaruh dampak globalisasi baik positif maupun negatif. Hal ini yang selanjutnya berimbas pada perubahan gaya hidup masyarakatnya.
Salah satu dampak negatif yang saat ini mempengaruhi masyarakat Indonesia adalah maraknya pengedaran dan penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). Menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Hingga saat ini, penyebaran dan penyalahgunaan napza hampir tidak bisa ditanggulangi lagi di Indonesia. Meskipun Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penggunaan dan penyebarannya, munculnya globalisasi yang berdampak pada kemajuan diberbagai bidang menyebabkan narkoba dapat dengan mudah diperoleh dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Dalam beberapa tahun belakangan, perkembangan narkoba meningkat secara signifikan. Banyak jenis narkoba baru yang ditemukan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain jenisnya yang baru, berbagai cara konsumsi dan penyebaran juga semakin beragam. Salah satu jenis Napza yang sedang booming di Dunia saat ini adalah Rokok Elektrik/ Vape. Rokok elektrik Vape atau yang biasa disebut Vapor merupakan alternatif dari produk tembakau sebagai pengganti rokok. Rokok elektrik adalah suatu perangkat dengan tenaga baterai yang menyediakan dosis nikotin hirup dan memberikan efek yang sama seperti merokok tembakau secara konvensional, yang mana rokok ini dapat memberikan rasa dan sensasi fisik yang hampir sama dengan asap tembakau hirup, tetapi dengan melibatkan jenis liquid/cairan yang mengalami pembakaran (http://www.maraisehat.com).
Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa Vape lebih aman dibandingkan rokok tembakau. Hal ini menyebabkan jumlah konsumsi Vape terus meningkat di Indonesia menggantikan rokok konvensional. Sejatinya, Vape memang tidak menghasilkan asap seperti halnya rokok, melainkan menghasilkan uap air. Dalam penggunaanya, cairan yang terkandung dalam Vape (e-liquid) akan dipanaskan secara otomatis oleh elemen pemanas dalam Vape kemudian menghasilkan uap air. Meskipun tidak menghasilkan asap, bukan berarti Vape tidak mengandung zat nikotin. Vape merupakan jenis rokok elektrik yang terbukti mengandung nikotin dan zat kimia lain yang berbahaya.
Komponen utama dari vape adalah cairan yang berada dalam tabung. Cairan Vape terbuat dari ekstrak tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan dasar, seperti Propilen Glikol, Perasa, Pewarna dan bahan kimia lainnya. Zat perasa yang terdapat dalam cairan Vape juga mengandung Karsinogen dan bahan kimia beracun, seperti zat Formaldehida dan zat Asetaldehida. Selain itu, mekanisme penguapan cairan Vape juga menyebabkan munculnya logam beracun dalam ukuran nanopartikel (http://nationalgeographic.co.id, 2017).
Meskipun telah terbukti berbahaya, perkembangan dalam pemakaian Vape terus meningkat di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya toko dan kedai yang menjual Vape secara legal dan bebas, bahkan penjualan Vape telah marak ditemukan di sejumlah Online Shop di Indonesia. Tentu saja, penyebaran Vape yang secara pesat menimbulkan timbulnya kekhawatiran banyak pihak. Hal ini dikarenakan menurut Menteri Kesehatan, Nila Farida Moeloek, bahwa vape justru lebih berbahaya dibanding rokok tembakau. Beliau mengatakan, “Masih ada zat nikotin dan tarnya. Ketika diisap zatnya langsung ke paru-paru lagi sehingga lebih berbahaya dari rokok” (http://bali.tribunnews.com, 2017).
Kekhawatiran lain maraknya penggunaan Vape muncul karena bentuk isian Vape yang cair, yang menyebabkan Vape rawan disalahgunakan. Euforia dan kepopuleran Vape di masyarakat, menimbulkan terciptanya peluang baru bagi oknum tidak bertanggung jawab dalam menyebarkan narkoba. Belum lama ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah vape yang terbukti mengandung zat narkoba jenis baru yaitu 4-Chloromethcathinone (4-CMC). Vape yang mengandung zat 4-CMC ini sudah terdeteksi sejak awal dan telah ditemukan beredar di Jawa Tengah. Zat 4-CMC beredar dengan bentuk cairan berwarna biru (Blue Safir), ataupun dapat berupa serbuk. Penggunaan narkotika 4-CMC sendiri banyak dicampurkan ke dalam cairan liquid atau lebih dikenal dengan sebutan “Juice”. Perlu diketahui, Blue Safir ini termasuk dalam daftar NPS (New Psicoactive Substanceses).
Cairan Vape yang berbahan dasar dari zat kimia 4-CMC ini memiliki efek yang tidak jauh berbeda dengan narkotika jenis sabu dan sangat berbahaya bagi para penggunanya. Beberapa efek yang ditimbulkan antara lain perasaan gembira, euforia, percaya diri dan dalam dosis besar dapat menyebabkan terjadinya koma bagi penggunanya.
Hingga saat ini, Berbagai upaya telah dilakukan BNN untuk mencegah peredaran Vape yang mengandung Narkotika. Dengan berkerjasama dengan Kementerian Perindustrian, Kementrian Kesehatan, dan pihak Bea-Cukai, BNN telah melakukan sosialisasi baik dalam lingkup Internal maupun di sejumlah toko dan kedai Vape. BNN berpesan kepada para pengusaha dan pengguna Vape agar selalu proaktif dalam pemberantasan narkotika salah satunya yang penyebarannya bisa lewat konsumsi Vape.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba
https://kumparan.com/wisnu-prasetyo/apvi-dukung-bnn-selidiki-temuan-cairan-narkoba-di-dalam-vape
http://www.maraisehat.com/2016/09/pengertian-rokok-elektrik-vapor-atau-vape.html
http://nationalgeographic.co.id/berita/2017/01/apakah-vape-mengandung-nikotin-seperti-rokok